Sejarah
Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) dibentuk pertama kali pada 2006 di masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah menunjuk Kementerian Sekretariat Negara sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah, dan sejak September 2015 instansi pembina JFP diamanatkan kepada Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Tujuan utama dibentuknya JFP saat itu adalah untuk memfasilitasi proses komunikasi antara Pemerintah RI dengan para mitra asing dalam mendukung terwujudnya pembangunan nasional.
Sejak keluarnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya pada hingga hari ini, Penerjemah Pemerintah, baik di instansi pusat maupun daerah telah mencapai 181 orang, mencakup 25 provinsi yang tersebar di 54 instansi pemerintah pusat dan daerah.
Para Penerjemah Pemerintah ini memiliki berbagai latar belakang bahasa, baik bahasa asing maupun daerah, antara lain bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Prancis, Belanda, Jerman, Jawa Pegon, Madura, Bugis, dan lain-lain.
Visi dan Misi
VISI
IPPI menjadi wadah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Penerjemah, sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat dalam bidang penejemahan.
MISI
- Menjadikan IPPI sebagai perkumpulan profesi yang berbadan hukum
- Menjadikan Penerjemah Pemerintah sebagai profesi yang strategis, dapat diandalkan, dan profesional
- Meningkatkan kesejahteraan anggota IPPI
- Memberikan manfaat kepada masyarakat dalam bidang penerjemahan
Kepengurusan
Kepengurusan IPPI 2018-2020
KETUA
Yanos Okterano
SEKRETARIS JENDERAL
Novri Helmawan
SEKRETARIS
Agung H. Kurniawan
BENDAHARA
Alfi Kurnianingsih
KEPALA DIVISI KOMUNIKASI
M. Ersan Pamungkas
KEPALA DIVISI KERJA SAMA
Karlina Irsalyana
KEPALA DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA
Muhardi